Kamis, 21 November 2013

Diskriminasi Rasial


DISKRIMINASI RASIAL

Indonesia adalah negara yang menjunjung tinggi semangat persatuan dan kesatuan. Indonesia sangatlah kental dengan yang namanya pluralisme.  Bermacam-macam suku, etnis, budaya, agama hidup berdampingan dan dijunjung oleh negara dengan dituangkanya keanekararagaman itu kedalam salah satu bagian dari empat pilar bangsa Indonesia, yaitu Bineka Tunggal Ika. Semua golongan yang berasal dari kelompok, suku, budaya, dan agama apapun dilindungi oleh hukum yang sama. Namun ada hal yang masih bertolak belakang dengan prinsip-prinsip tersebut, yaitu adanya sikap dan perilaku diskriminasi.
Sebenarnya apa sih diskriminasi itu...???
Kenapa kok bisa muncul perilaku diskriminasi...???
Diskriminasi adalah suatu perlakuan yang berbeda yang dilakukan oleh seorang atau sekelompok manusia terhadap seseorang atau kelompok yang lain sehingga mengakibatkan adanya kesenjangan dalam berbagai hal antara orang yang satu dengan orang yang lain, antara kelompok yang satu dengan kelompok yang lain.
Menurut Theodorson dan Theodorson (1979:115-116) diskriminasi adalah perlakuan yang tidak seimbang kepada perorangan atau kelompok berdasarkan sesuatu, biasanya bersifat kategorikal, atau atribut-atribut khas, seperti berdasarkan ras, kesukubangsaan, agama, atau keanggotaan kelas-kelas sosial.
Diskriminasi merupakan suatu perilaku yang sangat menyimpang dan bertentangan dengan semua kaidah-kaidah yang ada didalam kehidupan di muka bumi. Baik dalam pancasila, undang-undang, prinsip-prinsip kenegaraan, bineka tunggal ika, maupun dalam ranah hukum Islam. Diskriminasi sangat tidak dibenarkan karena akan merampas hak dan kekuasaan seorang manusia dalam behkehidupan.
Adapun penyebab adanya perilaku diskriminasi adalah didorong adanya beberapa faktor, antara lain yaitu :
1.      Adanya persaingan yang semakin ketat dalam berbagai bidang kehidupan.
2.      Adanya tekanan dan intimidasi yang biasanya dilakukan oleh kelompok yang dominan terhadap kelompok atau golongan yang lebih lemah.
3.      Ketidakberdayaan golongan miskin akan intimidasi yang mereka dapatkan membuat mereka semakin terpuruk dan menjadi korban diskriminasi.
Ketiga faktor tersebu adalah penyebab kenapa diskriminasi selalu ada dan semakin menjadikan masyarakat yang terdiskriminasi mejdai terpuruk kedalam jurang diskriminasi.
Banyak bentuk ataupun macam dari perilaku diskriminasi, antara lain adalah diskriminasi ras, etnis, agama, polotik, dan lain sebagainya. Semuanya memiliki ciri dan katrakterstik yang berbeda. Salah satunya adalah diskriminasi berdasarkan ras.
Dskrimiasi ras adaalah setiap pembedaan, pengecualian, pembatasan atau pilihan berdasarkan ras, warna kulit, keturunan atau asal-usul etnik atau kebangsaan, yang mempunyai tujuan atau berakibat pada mencaut atau mengurangi pengakuan, perolehan atau pelaksanaan HAM dan kebebasan dasar, dalam suatu kesederajatan, dibdang politik, ekonomi sosial, budaya atau bidang-bidang kehidupan masyarakat lainya.
Contoh dari diskriminasi ras adalah adanya perdagangan budak pada masa dahulu. Politik segresi sosial berdasarkan ras, perendahan kelompok-kelompok masyarakat adat, pemberlakuan kebijakan apartheid di Afrika Selatan.
Dalam konvensi Internasional tentang segala bentuk diskrimiasi rasial, menyatakan bahwa diskriminasi ras merupakan hambatan bagi hubungan persahabatan dan perdamaian bangsa-bangsa. Diskriminasi ras juga dapat mengganggu perdamaian dan keamanan internal bangsa. Dalam deklarasi universal HAM dijelaskan bahwa setiap manusia mempunyai posisi yang sama sederajat dimata hukum dan dilahirkan bebas dan berhak atas semua hak dan kebebasan tanpa pembedaan apapun juga. Mengingat hal itu, maka setiap manusia yang lahir didunia ini memiliki hak yang sama antara satu dengan yang lain yang harus dihormati dan dihargai serta dijunjung tinggi, semua manusia berhak mendapatkan persamaan perlakuan dalam hal apapun.
Manusia memiliki seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Hal ini disebut Hak Asasi Manusia. Kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia.
Ada suatu peristiwa dimana pada saat itu terjadi diskriminasi berdasarkan ras. Ada seseorang yang memliki warna kulit agak sedikit hitam. Dalam pergaulanya sehari-hari dia sering dikucilkan, juga sering ditinggalkan oleh teman-temanya yang memiliki warna kulit lebih putih daripada dia. Hal tersebut menunjukkan bahwa diskrimansi yang berbau rasial sangat sering terjadi dalam kehidupan sehari-hari dan sudah menjadi patologi sosial. Banyak masyarakat yang kurang peduli akan hal itu. Untuk mengatasi permasalahan tersebut perlu adanya peranan pemerintah dalam menetapkan kebijakan-kebijakan yang pas dan sesuai dengan keadaan yang demikian. Seluruh elemen masyarakat disini juga sangat diperlukan perananya, baik dalam hal pencegahan (preventif), represif, maupun dalam hal pengawasan (controling).
Uperlu juga adanya sikap eterbukaan, kedewasaan diri terhadap pemikiran global yang bersifat inklusif, serta kesadaran kebersamaan dalam mengurangi sejarah, merupakan modal yang sangat menentukan bagi terwujudnya sebuah bangsa yang Bhineka Tunggal Ika. Menyatu dalam keragaman dna beragam dalam kesatuan. Segala bentuk kesenjangan didekatkan, segala keanekaragaman dipandang sebagai kekayaan bangsa, milik bersama. Sikap inilah yang perlu dikembangkan dalam pola pikir masyarakat untuk menuju masyarakat yang lebih baik bebas dari segala macam bentuk diskriminasi.

Senin, 18 November 2013

TUGAS DAGANG AGEN DAN DISTRIBUTOR


AGEN DAN DISTRIBUTOR

A.    AGEN
Agen adalah orang atau suatu perusahaan yang mewakili pihak/ perusahaan lainnya (principal) untuk melakukan kegiatan bisnis.

B.     DISTRIBUTOR
Distributor adalah orang atau perusahaan yang menjual barang dari produsen ke konsumen, namun tidak mewakili pihak principal (tidak berhubungan).

Hasil wawancara dengan agen Tiket Pesawat dan Distributor Telur Ayam

NO
PERIHAL
AGEN
DISTRIBUTOR
1
Hubungan dengan Perusahaan
Agen menjual barang (tiket pesawat) atas nama principal (perusahaan) yang menerbikan tiket
Distributor telur ayam menjual telur ayamnya atas nama dirinya sendiri
2
Pendapatan Perantara
Pendapatan / keuntungan yang diperoleh agen adalah berasal dari komisi dari penjualan suatu barang
Pendapatan/ keuntungan adalah laba dari selisih harga jual ke konsumen dengan harga beli dari produsen

3
Pengiriman Barang
Dalam hal agen tiket, barang (tiket) dikirim langsung dari pihak principal (perusahaan)
pada distributor adalah telur diambil dari principal (perusahaan), lanjut ke distributor baru kemudian ke konsumen
4
Pembayaran Harga Barang
Pihak principal/ perusahaan langsung menerima pembayaran tanpa melalui pihak agen
sedengkan dalam hal distribusi, distributorlah yang menerima pembayaran. Dalam hal ini distributor telur ayam yang menerima pembayaran