Selasa, 10 Desember 2013

IKLAN YANG MENYESATKAN



TUGAS HUKUM DAGANG
“IKLAN YANG MENYESATKAN KONSUMEN”

Iklan merupakan sebuah sarana untuk mempromosikan, memperkenalkan atau menawarkan suatu barang kepada para konsumen. Dengan iklan seorang pelaku usaha dapat lebih mudah dalam mensosialisasikan produk usahanya kepada konsumen, tanpa harus terjun langsung ke lapangan. Iklanjuga sangat bermanfaat bagi para konsumen (masyarakat luas) guna untuk mendapatkan suatu barang atau jasa untuk dimanfaatkan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun dalam masalah periklanan juga harus diperhatikan ketentuan-ketentuan yang mengaturnya. Hal itu dimaksudkan agar iklan-iklan yang ada dapat bermanfaat bagi konsumen dan juga agar tidak mengelabui ataupun menyesatkan para konsumen.
Perihal periklanan telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen tentang larangan-larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan mempromosikan atau mengiklankan suatu barang/ jasa dengan cara yang tidak benar atau menyesatkan, mengenai:
1.      Harga dan tarif suatu barang atau jasa
2.      Kegunaan barang atau jasa
3.      Bahaya penggunaan barang atau jasa
4.      Dan yang lainnya
Ketentuan diatas dimaksudkan agar dalam melakukan kegiatan periklanan selalu memperhatikan nilai-nilai positif, manfaat dari suatu barang tersebut dan cara menampilkannya un juga tidak secara sembarangan, tetapi harus memperhatikan norma-norma kesopanan, agama dan lain sebagainya.
Namun sejau ini masih juga banyak ditemui bebrapa iklan yang tidak memperdulikan ketentuan-ketentuan yang ada. Mereka dengan seenaknya menerbitkan iklan secara sembarangan dan kadang bisa mengelabui dan menyesatkan masyarakat (konsumen).
Contoh kasus : Ada sebuah kasus dimana suatu iklan yang dipublikasikan di sebuah radio mengiklankan sebuah produk kesehatan, terutama masalah obat herbal untuk meningkatkan stamina dan vitalitas pasangan suami istri. Katakanlah namanya obat X. Diiklankan bahwa obat yang bersangkutan mempunyai khasiat yang sangat manjur dan mampu meningkatkan keharmonisan hubungan rumah tangga. Wajar apabila harganya pun juga lumayan tinggi.
Mendengar iklan tersebut, tetangga saya yang bernama pak Amin (nama samaran) lamgsumg tertarik dengan obat yang diiklankan tersebut. Pak Amin kemudian mendatangi kois penjual obat itu dan membelinya. Namun setelah dikonsumsi, ternyata khasiat dan kemanjuran obat tersebut tidak bisa dirasakan oleh pak Amin. Malah beliau merasakan pegal-pegal di sekujur tubuhnya. Padahal pak Amin awal mulanya juga dalam keadan sehat dan tidak ada pantangan apapun.Tentu hal tersebut sangat bertentangan dengan apa yang diiklankan di radio itu. Aspek manfaat dan kegunaan dari obet tersebut tidak terpenuhi. Tentu hal itu telah melanggar Undang-undang perlindungan konsumen tentang larangan bagi pelaku usaha tentang ketentuan periklanan suatu barang atau jasa.
Contoh kasus diatas membuktikan bahwa masih ada penyelewengan dan pelanggaran yang terjadi pada masalah periklanan suatu barang atau jasa. Tentu semua pihak harus ikut aktif dalam mengawasi sistem periklanan yang ada. Baik dari unsur pemerintah mapun dari masyarakat luas. Sebagai knsumen, kita harus berhati-hati dalam memilih produk yang diiklankan, agar tidak terjadi kerugian dikemudian hari.

IKLAN YANG MENYESATKAN



TUGAS HUKUM DAGANG
“IKLAN YANG MENYESATKAN KONSUMEN”

Iklan merupakan sebuah sarana untuk mempromosikan, memperkenalkan atau menawarkan suatu barang kepada para konsumen. Dengan iklan seorang pelaku usaha dapat lebih mudah dalam mensosialisasikan produk usahanya kepada konsumen, tanpa harus terjun langsung ke lapangan. Iklanjuga sangat bermanfaat bagi para konsumen (masyarakat luas) guna untuk mendapatkan suatu barang atau jasa untuk dimanfaatkan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun dalam masalah periklanan juga harus diperhatikan ketentuan-ketentuan yang mengaturnya. Hal itu dimaksudkan agar iklan-iklan yang ada dapat bermanfaat bagi konsumen dan juga agar tidak mengelabui ataupun menyesatkan para konsumen.
Perihal periklanan telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen tentang larangan-larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan mempromosikan atau mengiklankan suatu barang/ jasa dengan cara yang tidak benar atau menyesatkan, mengenai:
1.      Harga dan tarif suatu barang atau jasa
2.      Kegunaan barang atau jasa
3.      Bahaya penggunaan barang atau jasa
4.      Dan yang lainnya
Ketentuan diatas dimaksudkan agar dalam melakukan kegiatan periklanan selalu memperhatikan nilai-nilai positif, manfaat dari suatu barang tersebut dan cara menampilkannya un juga tidak secara sembarangan, tetapi harus memperhatikan norma-norma kesopanan, agama dan lain sebagainya.
Namun sejau ini masih juga banyak ditemui bebrapa iklan yang tidak memperdulikan ketentuan-ketentuan yang ada. Mereka dengan seenaknya menerbitkan iklan secara sembarangan dan kadang bisa mengelabui dan menyesatkan masyarakat (konsumen).
Contoh kasus : Ada sebuah kasus dimana suatu iklan yang dipublikasikan di sebuah radio mengiklankan sebuah produk kesehatan, terutama masalah obat herbal untuk meningkatkan stamina dan vitalitas pasangan suami istri. Katakanlah namanya obat X. Diiklankan bahwa obat yang bersangkutan mempunyai khasiat yang sangat manjur dan mampu meningkatkan keharmonisan hubungan rumah tangga. Wajar apabila harganya pun juga lumayan tinggi.
Mendengar iklan tersebut, tetangga saya yang bernama pak Amin (nama samaran) lamgsumg tertarik dengan obat yang diiklankan tersebut. Pak Amin kemudian mendatangi kois penjual obat itu dan membelinya. Namun setelah dikonsumsi, ternyata khasiat dan kemanjuran obat tersebut tidak bisa dirasakan oleh pak Amin. Malah beliau merasakan pegal-pegal di sekujur tubuhnya. Padahal pak Amin awal mulanya juga dalam keadan sehat dan tidak ada pantangan apapun.Tentu hal tersebut sangat bertentangan dengan apa yang diiklankan di radio itu. Aspek manfaat dan kegunaan dari obet tersebut tidak terpenuhi. Tentu hal itu telah melanggar Undang-undang perlindungan konsumen tentang larangan bagi pelaku usaha tentang ketentuan periklanan suatu barang atau jasa.
Contoh kasus diatas membuktikan bahwa masih ada penyelewengan dan pelanggaran yang terjadi pada masalah periklanan suatu barang atau jasa. Tentu semua pihak harus ikut aktif dalam mengawasi sistem periklanan yang ada. Baik dari unsur pemerintah mapun dari masyarakat luas. Sebagai knsumen, kita harus berhati-hati dalam memilih produk yang diiklankan, agar tidak terjadi kerugian dikemudian hari.

Kamis, 05 Desember 2013

HAM DI AUSTRALIA

Kelompok 5 :
1.      Fitria Nidatul Jannah
2.      Habib Wakidatul Ihtiar
3.      Maya Sulvia
4.      Umi Afifah
5.      M.Fadlan Anam
PEMBAHASAN
HAK ASASI MANUSIA DI AUSTRALIA

A.    Sejarah dan Perkembangan Hak Asasi Manusia di Australia
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri setiap manusia sejak ia dilahirkan, bahkan sejak masih didalam kandungan, dan setiap orang harus menghormati, menghargai dan menjunjung tinggi keberadaanya. Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa hak asasi manusia itu ada beberapa jenis yang melekat pada diri manusia sejak dalam kandungan sampai liang lahat.
Ia merupakan anugrah dari Tuhan Yang Maha Esa, memberi manusia kemampuan membedakan yang baik dan yang buruk (akal budi). Akal budi itu membimbing manusia menjalankan kehidupannya.[1]
Hak-hak yang melekat pada manusia dimaksud diberikan langsung oleh tuhan yang maha pencipta (hak-hak yang bersifat kodrati). Oleh karenanya tidak ada kekuasaan apapun di dunia yang dapat mencabutnya.  Meskipun demikian bukan berarti manusia dengan hak-haknya itu dapat berbuat semau-maunya. Sebab apabila seseorang melakukan sesuatu yang dapat dikategorikan memperkosa hak asasi orang lain, maka ia harus mempertanggung jawabkan perbuatanya. Oleh pada hakikatnya harus terdiriatas dua hak dasar yang paling fundamental yaitu hak persamaan dan hak kebebasan. Dari kedua hak dasar inilah maka lahir HAM yang lainya.
Eksistensi hak asasi manusia sangat diperhatikan diberbagai negara, tidak keyinggalan juga di dunia Internasional. Tentu secara mendasar hak asasi manusia disemua negara (dunia internasional) memiliki point kesamaan, dalam tataran universal, pemahaman hak asasi manusia secara kseluruhan tidak jauh berbeda.
Hak asasi manusia adalah sesuatu yang paling fundamental dalam kehidupan manusia. Ketika Deklarasi Universal Hak Asasi Mnausia diumumkan, dunia Internasional baru saja menyelesaikan peperangan yang sangat tragik. Apa yang menjadi inti dari deklarasi itu sangat jelas. Bahwa manusia dilahirkan merdeka, mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Setiap manusia sama-sama dikaruniai akal dan budi. Oleh karena itu hendaknya antar sesama manusia hidup dalam persaudaraan.[2]
Bahwa hak asasi manusia merupakan hak yang berasal dari Tuhan yang diberikan kepada manusia sejak ia dilahirkan, bahkan sejak berada di dalam kandungan, yang harus dihormati dan dijunjung tinggi keberadaanya. Namun secara koridor regional/ satu negara, hak asasi manusia tentu memiliki kesamaan dan perbedaan tertentu, begitu juga dengan hak asasi manusia yang ada dinegara australia.
 Hak asasi manusia di Australia telah mengalami perkembangan yang signifikan. Dimulai dengan sejarah masuknya hak asasi manusia di Australia. The Australian Human Rights Commission (sebelumnya dikenal sebagai Komisi Hak Asasi Manusia dan Equal Opportunity) didirikan pada tanggal 10 Desember 1986 (Hari Hak Asasi Manusia Internasional) sebagai pengawas hak asasi manusia nasional Australia. Lembaga ini didirikan untuk melakukan pengawasan terhadap belakunya Hak Asasi Mnusia di Australia. Hal ini sangat diperlukan untuk menjamin berlakunya peraturan dan ketatapan mengenai hak asasi manusia, sehingga hak-hak tersebut akan terus dihormati dan dhargai serta dijunjung tinggi keberadaanya di negara ini (Australia).
The Australian Human Rights Commission (AHRC) (sebelumnya dikenal sebagai Komisi Hak Asasi Manusia dan Equal Opportunity) adalah badan hukum independen nasional pemerintah Australia . Ini memiliki tanggung jawab untuk meneliti dugaan pelanggaran di bawah undang-undang anti-diskriminasi Australia.
Hal-hal yang dapat diselidiki oleh Komisi mencakup "diskriminasi atas dasar usia , ras , warna atau etnis asal, fitnah ras , jenis kelamin , pelecehan seksual , orientasi seksual , identitas gender , Status interseks , status perkawinan atau hubungan , aktual atau potensial kehamilan , menyusui atau cacat".
Australia merupakan salah satu negara yang sangat menjunjung tinggi prinsip-prinsip dan nilai-nilai hak sasi manusia. 
Perkembangan Hak Asasi Manusia dinegara-negara Internasional sangat beragam. Masing-masing negara mempunyai perjalanan HAM yang berbeda. Ada yang mengalami perkembangan secara pesat dan signifikan, namun ada juga yang mengalami perkembangan secara umum. Perkembangan HAM juga terjadi di negara Australia. Australia dalam perihal kehidupan bernegaranya sangat mengapresiasi akan adanya Hak Asasi Manusia, terbukti dengan dibentuknya lembaga-lembaga pemerintah yang bergerak dan berkecimpung dalam bidang Hak Asasi Manusia (HAM).
Hak asasi manusia di Australia sebagian besar telah dikembangkan di bawah demokrasi Parlemen Australia , dan dijaga oleh lembaga seperti Komisi HAM Australia dan peradilan yang independen dan Pengadilan Tinggi yang menerapkan Common Law , yang Konstitusi Australia dan berbagai hukum Australia dan perusahaan negara dan wilayah . hak suara Universal dan hak untuk kebebasan berbicara , kebebasan berserikat , kebebasan beragama dan kebebasan dari diskriminasi dilindungi di Australia. Sebagai anggota pendiri PBB , Australia membantu dalam penyusunan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dan menandatangani berbagai perjanjian internasional lainnya tentang masalah Hak Asasi Manusia .
Australia kontemporer adalah demokrasi liberal dan pewaris pasca-besar Perang Dunia II multikultural program imigrasi di mana bentuk diskriminasi rasial telah dilarang. Sebagai mantan British Colony , pendekatan historis Australia untuk Hak Asasi Manusia telah tunduk pada warisan yang lalu Colonial - sehingga pengertian hak dan proses yang ditetapkan oleh Magna Carta dan Bill of Rights 1689 dibawa ke Australia oleh kolonis Inggris. Pada tahun 1850-an, Australia telah menjadi laboratorium demokrasi Barat: koloni Australia termasuk di antara entitas pertama politik di dunia untuk memberikan laki-laki (1850-an) dan hak pilih bagi perempuan (1890) dan pensiun usia tua dan upah minimum didirikan sekitar pergantian abad. Hukuman mati di Australia telah secara resmi dihapuskan.Situasi dalam hal hak-hak LGBT juga terus membaik di Australia.
Pemahaman mengenai HAM adalah pencerminan dari pemahaman mengenai apa atau siapakah manusia itu. Pemahaman mendasar tenang apa atau siapa yang berbeda-beda, dengan sendirinya akan melahirkan konsep HAM yang berbeda-beda pula. Perbedaan ini tidak sekedar dikarenakan oleh perbedaan teologis atau filosofis, tetapi juga dilahirkan oleh keyakinan ideologis serta kondisi historis yang beraneka ragam.
Pemahaman HAM dinegara-negara bercorak barat yang amat individualis, sedikit banyak juga ditentukan oleh kondisi historis tertentu yang melahirkanya. Antara lain, perjuangan kaum borjuasi dan kelas menengah yang memperjuangkan hak-hak individual mereka melawan penindasan kolektif kaum feodal dan hierarki gereja. Sebaliknya, pemahaman hyam dinegara-negara sosialis/ komunis yang amat kolektifitis sedikit banyak juga ditentukan oleh akses-akses kapitalisme yang individualistis yang elah membuat rakyat jelata menjadi marginal dan tertindas. Penindasan kolektif kaum kapitalis dan borjuis dihadapi  dengan memperjuangkan hak-hak kolektif kaum pekerja dan rakyat jelata.
Oleh sebab itu kita memang mempunyai hak yang penuh untuk menampik HAM yang sebenarnya dilahirkan oleh suatu konteks historis tertentu, tetapi ingin ditahbiskan dan dipaksakan sebagai suatu konsep universal.
Komitmen Australia untuk hak asasi manusia abadi: kita penandatangan asli untuk Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia enam puluh tahun yang lalu. Kami telah menjadi pendukung utama implementasi yang konsisten dan komprehensif.  Perlindungan dan promosi hak asasi manusia dirumuskan dalam Deklarasi sangat penting untuk upaya global untuk mencapai perdamaian abadi dan keamanan, dan kebebasan dan martabat untuk semua. Komitmen Australia untuk maksud dan tujuan dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia mencerminkan nilai-nilai nasional kita dan merupakan prinsip yang mendasari keterlibatan Australia dengan masyarakat internasional.
Australia adalah pendukung berprinsip hak asasi manusia untuk semua:
  • pihak semua perjanjian hak asasi manusia tengara dan berkomitmen untuk mempromosikan kepatuhan yang universal dan implementasi
  • memberikan inisiatif praktis untuk mempromosikan hak asasi manusia, termasuk melalui dedicated Dana Hak Asasi Manusia untuk kegiatan bilateral dan regional
  • terlibat secara konstruktif dalam dialog hak asasi manusia dan pertukaran dengan masing-masing negara, khususnya di wilayah Australia.
Peranan Australia dalam melakukan dukungan terhadap hak asasi manusia, prinsip-prinsip, tujuan-tujuan, serta nilai-nilai yang terkandung didalam hak asasi manusia itu sendiri sangatlah besar. Banyak hal yang dilakukan dalam mewujudkan hal tersebut. Ini terbukti dari sikap aktif Australia dalam segala tindakan yang berhubungan dengan Hak Asasi Manusia. Baik secara regional Australia sendiri maupun dalam lingkup yang lebih luas yaitu di dunia Internasional.
Australia adalah mitra aktif terhadap upaya PBB untuk memajukan dan melindungi hak asasi manusia:
  • menyambut kemerdekaan Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia dan bekerja penetapan standar untuk mempromosikan hak asasi manusia dan alamat krisis
  • mendanai kegiatan hak asasi manusia dari OHCHR, UNICEF dan badan PBB lainnya
  • terlibat secara konstruktif dengan mekanisme hak asasi manusia, termasuk dengan mengeluarkan undangan berdiri para ahli hak asasi manusia PBB untuk mengunjungi Australia.
Australia adalah memberdayakan perempuan untuk mencapai kesetaraan substantif:
  • memajukan hak-hak perempuan melalui komitmen untuk menyetujui protokol opsional untuk Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan
  • mempromosikan partisipasi perempuan dalam pembangunan perdamaian melalui penerapan Resolusi 1325 Dewan Keamanan 'Perempuan, Perdamaian dan Keamanan'
  • mendanai $ 21.000.000 Asia Regional Trafficking in Persons Proyek untuk melindungi orang yang rentan, wanita dan anak-anak dari eksploitasi.
Australia memberikan kontribusi kuat untuk memajukan peluang penyandang disabilitas:
  • meningkatkan peluang penyandang cacat di wilayah kami dan secara global melalui Strategi baru untuk program bantuan cacat-inclusive
  • menyambut dan mempromosikan Konvensi Hak Penyandang Cacat dan hak orang-orang yang hidup dengan kecacatan
  • mendukung Konvensi dengan menawarkan Australia berkualifikasi tinggi seperti Profesor Ron McCallum AO, baru-baru ini terpilih sebagai ahli independen untuk komite tersebut.
B.     Hak Suara di Australia
Yang menarik tentang masalah Hak Asasi Manusia di Australia adalah adanya pembagaian ketentuan mengenai Hak Suara. Hak suara bagi masyarakat/ warga Australia antara laki-laki dan perempuan dan penduduk pribumi memiliki ketentuan-ketentuan tertentu.
Puluhan tahun sebelum sebagian besar lainnya negara Barat Australia mencapai hak suara. koloni Australia Inggris diberikan hak pilih laki-laki dari tahun 1850-an dan pada tahun 1895 para wanita Australia Selatan mencapai hak untuk kedua suara dan berdiri untuk Parlemen, memungkinkan Catherine Helen Spence untuk menjadi yang pertama untuk berdiri sebagai kandidat politik pada tahun 1897.
Koloni Australia federasi sebagai Commonwealth of Australia pada tahun 1901 dan UU Waralaba 1902, diberikan hak untuk memilih laki-laki dan perempuan. Namun, UU juga dibatasi suara untuk 'pribumi 'kecuali mereka sudah terdaftar. Pembatasan ini yang tidak merata diterapkan dan santai setelah Perang Dunia II, dengan hak penuh dipulihkan oleh Undang-Undang Pemilihan Commonwealth of 1962. Senator Neville Bonner menjadi yang pertama Aborigin Australia untuk duduk di Parlemen Federal pada tahun 1971. Julia Gillard menjadi yang pertama perempuan Perdana Menteri Australia pada tahun 2010.
Meskipun berbagai parlemen Australia telah terus berkembang, fondasi utama bagi pemerintahan parlementer terpilih telah mempertahankan kontinuitas sejarah di Australia dari tahun 1850-an abad ke-21.
Pemilihan parlemen pertama di Australia dilakukan untuk Dewan Legislatif New South Wales pada tahun 1843, lagi dengan hak suara (untuk laki-laki saja) terkait dengan kepemilikan properti atau kemampuan keuangan. Hak Pemilih yang diperpanjang di New South Wales pada tahun 1850 dan pemilihan dewan legislatif diadakan di koloni Victoria, Australia Selatan dan Tasmania. Pada pertengahan abad 19, ada keinginan yang kuat untuk pemerintahan perwakilan dan bertanggung jawab di koloni-koloni Australia, diberi makan oleh semangat demokratis dan adanya ide-ide dari gerakan reformasi.
Perempuan yang termasuk kedalam koloni Australia Selatan diberikan suara dalam pemilu lokal (tapi pemilihan parlemen tidak) pada tahun 1861. Henrietta Dugdale membentuk masyarakat hak pilih perempuan pertama Australia di Melbourne , Victoria pada tahun 1884. Perempuan menjadi layak untuk memilih Parlemen Australia Selatan pada tahun 1894 dan pada tahun 1897, Catherine Helen Spence menjadi kandidat politik perempuan pertama untuk jabatan politik, tidak berhasil berdiri untuk pemilihan sebagai delegasi untuk Konvensi Federal Federasi Australia. Australia Barat memberikan hak suara untuk perempuan pada tahun 1899.
Pemilihan pertama untuk Parlemen yang baru dibentuk Commonwealth of Australia pada tahun 1901 didasarkan pada ketentuan pemilihan dari enam koloni yang sudah ada, sehingga wanita yang memiliki suara dan hak untuk berdiri untuk Parlemen di tingkat negara memiliki hak yang sama untuk pemilihan Federal Australia 1901. Pada tahun 1902, Parlemen Persemakmuran melewati Franchise Act Commonwealth, yang memungkinkan semua perempuan untuk memilih dan mencalonkan diri untuk Parlemen Federal. Empat perempuan berdiri untuk pemilu tahun 1903.
Undang-undang itu, bagaimanapun, secara khusus mengecualikan 'pribumi' dari Commonwealth franchise kecuali sudah terdaftar dalam suatu negara. Pada tahun 1949, Hak untuk memilih dalam pemilu federal diperluas ke semua masyarakat adat yang pernah bertugas di angkatan bersenjata, atau yang terdaftar untuk memilih dalam pemilu negara (Queensland, perempuan pribumi Australia Barat, dan Northern Territory masih dikecualikan dari hak suara) . Pembatasan yang tersisa dihapuskan pada tahun 1962 oleh Undang-Undang Pemilihan Umum Persemakmuran.
Pribumi Australia mulai hak suara dalam sistem parlemen koloni Australia pada tahun 1850, namun pemberian hak suara itu tidak merata dan terbatas sama sekali di beberapa koloni (dan negara-negara kemudian). Diskriminasi hukum vestigial terhadap pemilih Adat telah dihapus pada tahun 1960. The Pemerintah Menzies 's Commonwealth Pemilihan Act of 1962 dihapus pembatasan voting yang tersisa untuk berpartisipasi dalam pemilihan federal Aborigin (yang sebelumnya tidak menjadi hak otomatis, tapi satu yang tergantung pada apakah atau tidak negara individu diperbolehkan Aborigin untuk memilih), dan Holt Pemerintah 1967 referendum 's pindah ke mencakup semua Aborigin dalam sensus nasional untuk tujuan menentukan distribusi pemilu.[3]
Dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia telah dijelaskan secara detail masalah hak asasi manusia, hak-hak dan kewajiban, penghormatan dan penghargaan terhadap hak asasi manusia, dan lain sebagainya.
Pasal 1 menyatakan bahwa seluruh umat manusia dilahirkan merdeka dan setara dalam martabat dan hak. Mereka dikaruniai akal serta nurani dan harus saling bergaul dalam semangat persaudaraan.
Pasal 2 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas semua hak dan kebebasan yang dicanakngkan dalam deklarasi, tanpa pembedaan apapun, seperti ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, opini politik atau opini lain, kewarganegaraan atau asalusul sosial, kekayaan, keturunan atau status lainya. Selanjutnya, tidak boleh ada pembedaan orang berdasarkan status politik, yurisdiksional, atau internasional yang dimiliki negara salnya, yang independen, yang berada dibawah pemerintahan perwakilan, atau yang berada dibawah pembatasan kedaulatan lainya.
Pasal 6 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan yang sama sebagai seorang manusia dimuka hukum dimanapun ia berada.
Pasal 7 menyatakan bahwa semua orang berkedudukan sejajar dimuka hukum dan berhak atas perlindungan yang sama di muka hukum tanpa diskriminasi apapun. Semua orang berhak atas perlindungan yang sama dari segala diskriminasi yang melanggar Deklarasi dan dari segala golongan darah bagi diskriminasi semacam itu.[4]
Apa yang menjadi inti dari deklarasi itu sangat jelas. Bahwa manusia dilahirkan merdeka, mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Setiap manusia sama-sama dikaruniai akal dan budi. Oleh karena itu hendaknya antar sesama manusia hidup dalam persaudaraan.
Sehingga sangat jelas bagi kita semua bahwa Hak Asasi Manusia merupakan anugerah/ pemberian dari Tuhan Yang Maha Esa kepada setiap manusia diseluruh dunia yang harus dihormati, dihargai, dan dijunjung tinggi keberadanya. Setiap orang mempunyai hak yang sama, hak hidup, hak mengeluarkan pendapat, hak berpolotik, hak memenuhi kebutuhan ekonomi, dan lain sebagaimya. Setiap manusia mempunyai kedudukan yang sama dimata hukum, tidak diperbolehkan terjadi yang namanya diskriminasi.
Prinsip-prinsip serta nilai-nilai Hak Asasi Manusia harus terus dipelihara dan dijaga sebaik mungkin agar supaya terus tercipta kehidupan yang harmonis, adil dan sejahtera.
























DAFTAR PUSTAKA

1.         Prof. Dr. H. Zainudin Ali, M.A, Sosiologi Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2006.
2.         Hk Asasi Manusia Dalam Tajuk, Jakarta, Institut Ecata- INPI-Pact, 1997.
3.         Kumpulan Lengkap Perundangan Hak Asasi Mnusia, Yokyakarta, Pustaka Yustisia, 2006.
4.         http://en.wikipedia.org/wiki/Human_rights_in_Australia.



[1] Prof. Dr. H. Zainudin Ali, M.A, Sosiologi Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2006, hal. 90
[2] Hk Asasi Manusia Dalam Tajuk, Jakarta, Institut Ecata- INPI-Pact, 1997, hal. 148
[3] http://en.wikipedia.org/wiki/Human_rights_in_Australia
[4] Kumpulan Lengkap Perundangan Hak Asasi Mnusia, Yokyakarta, Pustaka Yustisia, 2006, hal. 3-4