TUGAS HUKUM DAGANG
“IKLAN YANG MENYESATKAN KONSUMEN”
Iklan merupakan sebuah sarana untuk mempromosikan, memperkenalkan
atau menawarkan suatu barang kepada para konsumen. Dengan iklan seorang pelaku
usaha dapat lebih mudah dalam mensosialisasikan produk usahanya kepada
konsumen, tanpa harus terjun langsung ke lapangan. Iklanjuga sangat bermanfaat
bagi para konsumen (masyarakat luas) guna untuk mendapatkan suatu barang atau
jasa untuk dimanfaatkan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun dalam
masalah periklanan juga harus diperhatikan ketentuan-ketentuan yang
mengaturnya. Hal itu dimaksudkan agar iklan-iklan yang ada dapat bermanfaat
bagi konsumen dan juga agar tidak mengelabui ataupun menyesatkan para konsumen.
Perihal periklanan telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan
Konsumen tentang larangan-larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan
kegiatan mempromosikan atau mengiklankan suatu barang/ jasa dengan cara yang
tidak benar atau menyesatkan, mengenai:
1.
Harga dan tarif suatu barang atau jasa
2.
Kegunaan barang atau jasa
3.
Bahaya penggunaan barang atau jasa
4.
Dan yang lainnya
Ketentuan
diatas dimaksudkan agar dalam melakukan kegiatan periklanan selalu
memperhatikan nilai-nilai positif, manfaat dari suatu barang tersebut dan cara
menampilkannya un juga tidak secara sembarangan, tetapi harus memperhatikan
norma-norma kesopanan, agama dan lain sebagainya.
Namun
sejau ini masih juga banyak ditemui bebrapa iklan yang tidak memperdulikan
ketentuan-ketentuan yang ada. Mereka dengan seenaknya menerbitkan iklan secara
sembarangan dan kadang bisa mengelabui dan menyesatkan masyarakat (konsumen).
Contoh
kasus : Ada sebuah
kasus dimana suatu iklan yang dipublikasikan di sebuah radio mengiklankan
sebuah produk kesehatan, terutama masalah obat herbal untuk meningkatkan
stamina dan vitalitas pasangan suami istri. Katakanlah namanya obat X.
Diiklankan bahwa obat yang bersangkutan mempunyai khasiat yang sangat manjur
dan mampu meningkatkan keharmonisan hubungan rumah tangga. Wajar apabila
harganya pun juga lumayan tinggi.
Mendengar
iklan tersebut, tetangga saya yang bernama pak Amin (nama samaran) lamgsumg
tertarik dengan obat yang diiklankan tersebut. Pak Amin kemudian mendatangi
kois penjual obat itu dan membelinya. Namun setelah dikonsumsi, ternyata
khasiat dan kemanjuran obat tersebut tidak bisa dirasakan oleh pak Amin. Malah
beliau merasakan pegal-pegal di sekujur tubuhnya. Padahal pak Amin awal mulanya
juga dalam keadan sehat dan tidak ada pantangan apapun.Tentu hal tersebut
sangat bertentangan dengan apa yang diiklankan di radio itu. Aspek manfaat dan
kegunaan dari obet tersebut tidak terpenuhi. Tentu hal itu telah melanggar
Undang-undang perlindungan konsumen tentang larangan bagi pelaku usaha tentang
ketentuan periklanan suatu barang atau jasa.
Contoh
kasus diatas membuktikan bahwa masih ada penyelewengan dan pelanggaran yang
terjadi pada masalah periklanan suatu barang atau jasa. Tentu semua pihak harus
ikut aktif dalam mengawasi sistem periklanan yang ada. Baik dari unsur
pemerintah mapun dari masyarakat luas. Sebagai knsumen, kita harus berhati-hati
dalam memilih produk yang diiklankan, agar tidak terjadi kerugian dikemudian
hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar