Selasa, 10 Desember 2013

IKLAN YANG MENYESATKAN



TUGAS HUKUM DAGANG
“IKLAN YANG MENYESATKAN KONSUMEN”

Iklan merupakan sebuah sarana untuk mempromosikan, memperkenalkan atau menawarkan suatu barang kepada para konsumen. Dengan iklan seorang pelaku usaha dapat lebih mudah dalam mensosialisasikan produk usahanya kepada konsumen, tanpa harus terjun langsung ke lapangan. Iklanjuga sangat bermanfaat bagi para konsumen (masyarakat luas) guna untuk mendapatkan suatu barang atau jasa untuk dimanfaatkan dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari. Namun dalam masalah periklanan juga harus diperhatikan ketentuan-ketentuan yang mengaturnya. Hal itu dimaksudkan agar iklan-iklan yang ada dapat bermanfaat bagi konsumen dan juga agar tidak mengelabui ataupun menyesatkan para konsumen.
Perihal periklanan telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen tentang larangan-larangan bagi pelaku usaha yang berhubungan dengan kegiatan mempromosikan atau mengiklankan suatu barang/ jasa dengan cara yang tidak benar atau menyesatkan, mengenai:
1.      Harga dan tarif suatu barang atau jasa
2.      Kegunaan barang atau jasa
3.      Bahaya penggunaan barang atau jasa
4.      Dan yang lainnya
Ketentuan diatas dimaksudkan agar dalam melakukan kegiatan periklanan selalu memperhatikan nilai-nilai positif, manfaat dari suatu barang tersebut dan cara menampilkannya un juga tidak secara sembarangan, tetapi harus memperhatikan norma-norma kesopanan, agama dan lain sebagainya.
Namun sejau ini masih juga banyak ditemui bebrapa iklan yang tidak memperdulikan ketentuan-ketentuan yang ada. Mereka dengan seenaknya menerbitkan iklan secara sembarangan dan kadang bisa mengelabui dan menyesatkan masyarakat (konsumen).
Contoh kasus : Ada sebuah kasus dimana suatu iklan yang dipublikasikan di sebuah radio mengiklankan sebuah produk kesehatan, terutama masalah obat herbal untuk meningkatkan stamina dan vitalitas pasangan suami istri. Katakanlah namanya obat X. Diiklankan bahwa obat yang bersangkutan mempunyai khasiat yang sangat manjur dan mampu meningkatkan keharmonisan hubungan rumah tangga. Wajar apabila harganya pun juga lumayan tinggi.
Mendengar iklan tersebut, tetangga saya yang bernama pak Amin (nama samaran) lamgsumg tertarik dengan obat yang diiklankan tersebut. Pak Amin kemudian mendatangi kois penjual obat itu dan membelinya. Namun setelah dikonsumsi, ternyata khasiat dan kemanjuran obat tersebut tidak bisa dirasakan oleh pak Amin. Malah beliau merasakan pegal-pegal di sekujur tubuhnya. Padahal pak Amin awal mulanya juga dalam keadan sehat dan tidak ada pantangan apapun.Tentu hal tersebut sangat bertentangan dengan apa yang diiklankan di radio itu. Aspek manfaat dan kegunaan dari obet tersebut tidak terpenuhi. Tentu hal itu telah melanggar Undang-undang perlindungan konsumen tentang larangan bagi pelaku usaha tentang ketentuan periklanan suatu barang atau jasa.
Contoh kasus diatas membuktikan bahwa masih ada penyelewengan dan pelanggaran yang terjadi pada masalah periklanan suatu barang atau jasa. Tentu semua pihak harus ikut aktif dalam mengawasi sistem periklanan yang ada. Baik dari unsur pemerintah mapun dari masyarakat luas. Sebagai knsumen, kita harus berhati-hati dalam memilih produk yang diiklankan, agar tidak terjadi kerugian dikemudian hari.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar