TUGAS HAM DAN GENDER
PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG
TENTANG
HAK ASASI MANUSIA DAN GENDER
NO | PERIHAL | UU No.39/ 2009 | DUHAM | KONVENSI WANITA | KONVENSI HAK SIPIL | KONVENSI EKOSOSBUD |
1 | Persamaan HAK | Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum dalam semangat di depan hukum. (BAB II Pasal 3 ayat 2) | Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan. (Pasal 1) | Negara-negara peserta wajib memberi kepada perempuan hak yang sama dengan lakilaki untuk memperoleh, mengubah atau mempertahankan kewarganegaraannya. Negaranegara peserta khususnya wajib menjamin bahwa perkawinan dengan orang asing maupun perubahan kewarganegaraan oleh suami selama perkawinan tidak secara otomatis mengubah kewarganegaraan isteri, menjadikannya tidak berkewarganegaraan atau memaksakan kewarganegaraan suaminya kepadanya. (Bagian II Pasal 9) | Negara Pihak Kovenan ini berjanji untuk menjamin hak-hak yang sederajat dari laki-laki dan perempuan untuk menikmati semua hak sipil dan politik yang diatur dalam Kovenan ini. (Bagian II Pasal 3) | Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menjamin persamaan bagi laki-laki dan perempuan untuk menikmati hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang tercantum dalam Kovenan ini. (Bagian II Pasal 3) |
Tidak ada komentar:
Posting Komentar