Jumat, 11 Oktober 2013

TUGAS HAM&GENDER PERBANDINGAN UU


TUGAS HAM DAN GENDER
PERBANDINGAN UNDANG-UNDANG
TENTANG
HAK ASASI MANUSIA DAN GENDER

NO
PERIHAL
UU No.39/ 2009
DUHAM
KONVENSI WANITA
KONVENSI HAK SIPIL
KONVENSI EKOSOSBUD
1
Persamaan HAK
Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum
yang adil serta mendapat kepastian hukum dalam semangat di depan hukum.
(BAB II Pasal 3 ayat 2)

Semua orang dilahirkan merdeka dan mempunyai martabat dan hak-hak yang sama. Mereka dikaruniai akal dan hati nurani dan hendaknya bergaul satu sama lain dalam persaudaraan.
(Pasal 1)


Negara-negara peserta wajib memberi kepada perempuan hak yang sama dengan lakilaki
untuk memperoleh, mengubah atau mempertahankan kewarganegaraannya. Negaranegara
peserta khususnya wajib menjamin bahwa perkawinan dengan orang asing
maupun perubahan kewarganegaraan oleh suami selama perkawinan tidak secara
otomatis mengubah kewarganegaraan isteri, menjadikannya tidak berkewarganegaraan
atau memaksakan kewarganegaraan suaminya kepadanya.
(Bagian II Pasal 9)
Negara Pihak Kovenan ini berjanji untuk menjamin hak-hak yang sederajat dari laki-laki dan perempuan untuk menikmati semua hak sipil dan politik yang diatur dalam Kovenan ini.
(Bagian II Pasal 3)

Negara Pihak pada Kovenan ini berjanji untuk menjamin persamaan bagi laki-laki dan perempuan untuk
menikmati hak-hak ekonomi, sosial dan budaya yang tercantum dalam Kovenan ini.
(Bagian II Pasal 3)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar